Didalam Surat Dakwaan Jaksa tersebut, Terdakwa F alias P dijerat pasal 170 ayat (2) ke – 2 KUHP pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Pada pemeriksaan saksi korban Aang Supriatna dan Yati disumpah oleh Ketua Majelis Hakim Faisal, Demi Alloh Aaya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenar-benarnya dan tiada lain dari pada sebenarnya, dihadapan Ketua Majelis hakim Faisal, SH, MH dan Jaksa diruangan sidang lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu yang disampaikan saksi korban Aang Supriatna, kronologis kejadian terjadi bertempat di Jl. Pembangunan Dalam RT. RW. Kec. Gambir, Jakarta Pusat dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saksi korban Aang Supriatna menerangkan kepada Hakim Faisal bawah, saya sedang tidur bersama istri ada penyerangan, teriak warga setempat dan saya cari anak saya, ucap Aang Supriatna dipersidangan.