• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Terdakwa Kasus Penggelapan Toko Mas Mekar Putri Akhirnya Divonis

Terdakwa Kasus Penggelapan Toko Mas Mekar Putri Akhirnya Divonis

Asep Budi by Asep Budi
19 November 2012
in Tak Berkategori
5
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, BEDAnews

Terdakwa kasus penggelapan toko mas Mekar Putri, Neng Hera Santi, akhirnya divonis 2 tahun 10 bulan penjara atau lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Toni Setiawan, yang menuntut Neng Hera Santi 3 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di PN Garut belaum lama ini.

Neng Hera secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 372 KUHP yang diancam dengan hukuman penjara 4 tahun.

Modus penggelapan yang dilakukan Neng Hera sendiri, saat masih menjadi karyawan Toko Mas Mekar Putri yaitu Neng Hera tidak melaporkan sebagian uang masuk hasil penjualan mas serta sering menjual mas milik toko emas temannya bekerja kepada calo emas. Atas tindakannya ini, pemilik toko mas Mekar Putri mengalami kerugian 549 gr emas.

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

Dalam sidang sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi yaitu Erwin yang bertugas sebagai satpam, dirinya mengetahui terdakwa sering menjual emas milik hendrik tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak toko, dengan menyuruh dirinya.

Dengan barang bukti berupa buku keluar masuk barang, buku keluar barang, buku stock, keterangan ahli dari satreskrim polres Garut serta keterangan saksi diantaranya satpam, telah cukup bukti untuk menjerat terdakwa dengan pasal 372 KUHP.

Dari persidangan ini ada beberapa hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa, yaitu terdakwa tidak pernah mengalami hukuman sebelumnya, dan mengakui segala kesalahannya.

Adapun hal yang bisa memberatkan hukuman yaitu terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan karena dari 277 pernyataan mengenai keluar masuk barang selalu berbelat-belit dengan alasan "salah mencatat dan lupa lagi".

Ada hal yang kurang berkenan di hati pemilik toko mas Mekar Putri, Hendrik, yaitu pada saat pembelaan, penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan saat itu yaitu Erwin sebagai satpam disebut sebagai boneka korban yang telah disetting sebelumnya, serta menyatakan bahwa toko mas ini tidak berijin, padahal semua itu tidak benar.

Menurut Hendrik, pernyataan satpam saat itu dibawah sumpah, masa berani berbohong, dan untuk ijin atau SIUP, sejak berdiripun toko mas ini telah memiliki SIUP yang resmi, tegas hendrik sambil memperlihatkan SIUP aslinya kepada wartawan.

Atas vonis tersebut, terdakwa menerimanya dan tidak mengajukan banding, seusai pembacaan vonis terdakwa menangis didepan persidangan yang juga diikuti tangis saudara dan kerabatnya yang ikut hadir menyaksikan sidang. (Yuyus)

Previous Post

Walikota Cimahi Diberi Waktu Enam Bulan Susun RPJMD

Next Post

Hanura Cimahi Targetkan 5 Kursi Dewan

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

Hanura Cimahi Targetkan 5 Kursi Dewan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021