LAMPUNG || Bedanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Dennis Anggriawan, terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan yang merugikan PT. Trishakti Agro Makmur sebesar Rp1,21 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang, pada Selasa (7/10/2025).
Hakim menyatakan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan berlanjut. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Penasihat hukum PT. Trishakti Agro Makmur, M. Rian Ali Akbar, S.H, CPLA, didampingi Dhaniko Sembiring, S.H dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., mengungkapkan bahwa, penggelapan dilakukan terdakwa selama periode April hingga November 2024 saat bekerja sebagai salesman.













