• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terdakwa Kasus Investasi Robot Trading DNA Pro Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 4 Miliar

Terdakwa Kasus Investasi Robot Trading DNA Pro Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 4 Miliar

Boed by Boed
19 Januari 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews –  Perkara terdakwa investasi robot trading DNA Pro, dituntut antara 2 dan 3 tahun penjara, dengan denda Rp. 2  – Rp. 4 miliar. Sidang dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Rabu 11/01/2023.

Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut  selama 3 tahun penjara dengan denda Rp. 4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Dior SianturiSianturi dalam  tuntutannya.

Kasus investasi robot trading DNA Pro yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, pernah menghadirkan saksi Ivan Gunawan dan DJ Una.

Kedua terdakwa juga didenda Rp 4 miliar, apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun kepada masing-masing terdakwa.

BeritaTerkait

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025

Selain Daniel Abe dan Dedi Tumaidi, terdakwa lain yakni  Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno dituntut 3 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Menurut JPU bahwa kedua terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama sama melakukan skema sistem piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022 silam.

Previous Post

Tingkatkan Kerjasama, Bakamla RI dan USCG Gelar Latihan Small Boat Operation

Next Post

Kepala Bakamla RI Lakukan Kunjungan Kerja kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas

Related Posts

Politik

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025
Ragam

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Ragam

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Ragam

Wakil Bupati Hadiri Harkopnas Ke-78, KPRl lkhlas Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi

14 Juli 2025
Ragam

Bupati HM Witarno, Hadiri Panen Hadiah Simpedes BRI Kapuas

14 Juli 2025
Ragam

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa

14 Juli 2025
Next Post

Kepala Bakamla RI Lakukan Kunjungan Kerja kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021