Rumondang tetap pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap Alex Wijaya dan Ng Meiliani 3 tahun penjara.
Menurutnya, tidak ada celah meragukan atas tuntutan tersebut. “Karena itu, kami selaku jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutan,” kata Rumondang Sitorus.
Dia beralasan, karena terdakwa Alex Wijaya di dalam persidangan mengakui sendiri belum pernah mengembalikan uang korban Rp 22 miliar sejak tahun 2013 dan 2014 hingga tahun 2019 saat PT. Innopack pailit.
“Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya,” tambahnya.
Bahkan, lanjut Rumondang, diluar Rp 22 miliar tersebut Alex Wijaya juga mengakui telah menerima uang Rp 6,5 miliar dari korban Nety.
“Coba bayangkan, selama kurun waktu tahun 2014-2019 uang Rp. 22 miliar dikuasai terdakwa Alex Wijaya dan bahkan dalam pledoinya juga disebut adanya Rp. 6,5 miliar yang belum dikembalikan kepada saksi (korban),” ujar Rumondang.