• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terdakwa Ayah dan Anak, Sampaikan Duplik Pada Sidang Lanjutan » Halaman 2

Terdakwa Ayah dan Anak, Sampaikan Duplik Pada Sidang Lanjutan

Ridhwan by Ridhwan
30 Agustus 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rumondang tetap pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap Alex Wijaya dan Ng Meiliani 3 tahun penjara.

Menurutnya, tidak ada celah meragukan atas tuntutan tersebut. “Karena itu, kami selaku jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutan,” kata Rumondang Sitorus.

Dia beralasan, karena terdakwa Alex Wijaya di dalam persidangan mengakui sendiri belum pernah mengembalikan uang korban Rp 22 miliar sejak tahun 2013 dan 2014 hingga tahun 2019 saat PT. Innopack pailit.

“Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya,” tambahnya.

BeritaTerkait

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025

Bahkan, lanjut Rumondang, diluar Rp 22 miliar tersebut Alex Wijaya juga mengakui telah menerima uang Rp 6,5 miliar dari korban Nety.

“Coba bayangkan, selama kurun waktu tahun 2014-2019 uang Rp. 22 miliar dikuasai terdakwa Alex Wijaya dan bahkan dalam pledoinya juga disebut adanya Rp. 6,5 miliar yang belum dikembalikan kepada saksi (korban),” ujar Rumondang.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

ACT Kota Cimahi Salurkan Bantuan Pangan Kepada Warga Cibabat

Next Post

Bupati OKU Timur Ajak Pemuda Promosikan Potensi Daerah

Related Posts

TNI-POLRI

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025
Ragam

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Karateka Cilik Kodim 0806/Trenggalek Tempaan INTAR di Gashuku INKAI Jatim 2025

13 Juli 2025
Ragam

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Korem 012/Teuku Umar Dorong Sinergi Desa dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Babinsa Koramil 11/Kluet Tengah  Diskusi Ketahanan Pangan Bersama Petani di Pondok Sawah

13 Juli 2025
Next Post

Bupati OKU Timur Ajak Pemuda Promosikan Potensi Daerah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021