Jakarta – bedanews.com – Sidang penipuan dan penggelapan dengan terdakwa bapak dan anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/8/2021).
Alex Wijaya adalah Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) dan Ng Meiliani adalah Komisaris PT. Innopack.
Agenda kali ini adalah, duplik atau tanggapan pihak terdakwa atas replik Jaksa.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Alex Wijaya dan Ng Meiliani tetap berpendapat sama seperti pledoi.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Sitorus mengatakan bahwa, fakta-fakta persidangan tidak bisa diputarbalikkan. Oleh karena fakta-fakta sidang dan alat bukti itulah yang dijadikan dasar tuntutan maupun putusan oleh majelis hakim.
“Fakta-fakta dan alat bukti kan menunjukan adanya tindak pidana penipuan,” ujar Rumondang Sitorus usai sidang.