BANJARMASIN || Bedanews.com – Dua orang Terdakwa Tipikor dalam perkara Suap pada Dinas PUPR Propinsi Kalimantan Selatan hasil OTT KPK, akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, keduanya selaku kontraktor terbukti bersalah telah melakukan suap dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp 250 juta atau bila tidak dibayar akan diganti selama 3 bulan penjara.
Sidang pembacaan putusan terhadap para Terdakwa, dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang di Ketuai Cahyono Riza didampingi kedua anggotanya Indra Meinantha dan Arif Winarno, Kamis (6/3/25).
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan ini menghadirkan kedua belah pihak yaitu Tim JPU KPK dan para Terdakwa yang masing-masing didampingi oleh Penasihat Hukumnya.