Kemudian terdakwa mendekap leher korban dari belakang dan kembali menusukkan pisau beberapa kali kebagian dada.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menahan pisau yang dipegang terdakwa, sampai akhirnya datang warga sekitar yang melihat kejadian tersebut untuk memisahkan mereka yang sedang berkelahi.
Selanjutnya terdakwa melarikan diri untuk menghindari tanggungjawab sedangkan korban dibantu oleh warga segera dilarikan ke ruah sakit namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Atas perbuatannya jaksa mendakwa Aldy dengan dakwaan pembunuhan berencana yakni pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Terhadap vonis 12 tahun tersebut, setelah berunding dengan penasihat hukumnya terdakwa menyatakan menerima. (Boed)