Terungkap dalam persidangan, pemuda asal Dunguscariang, Kecamatan Andir Kota Bandung ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Enda atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Gani Nugraha yang bermula dari masalah sepele, gara-gara korban meminta bersabar kepada terdakwa saat terjadi kemacetan.
Terdakwa Aldy Mulyadi, selama dalam persidangannya didampingi oleh tiga orang penasehat hukum Asep Kuswandi, SH., Marco Timor., SH., dan Asep Budianto, SE., SH., C.LA.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 13 juli 2019, saat itu terdakwa naik sepeda motor berboncengan dengan temannya Anjas Rinaldi. Ketika melewati Jalan Andir Kelurahan Dunguscariang Kecamatan Andir Kota Bandung, sekitar pukul 18.30 WIB, terjadi kemacetan sehingga terdakwa kesal dengan sebuah mobil yang menghalangi jalan saat itu, terdakwa berkata kasar.











