• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terbukti Membunuh, Aldi Mulyadi Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Membunuh, Aldi Mulyadi Divonis 12 Tahun Penjara

Boed by Boed
9 Januari 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Aldi Mulyadi, terdakwa dalam kasus pembunuhan dengan korban Gani Nugraha yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas, divonis 12 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Kamis (9/1/2020).

Vonis hakim yang di Ketuai Ambo Masse, SH., MH., tersebut, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan 13 tahun hukuman penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa Aldy Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana dakwaan pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aldy Mulyadi dengan pidana selama 12 tahun hukuman penjara,” kata Ambo Masse.

BeritaTerkait

Gotong Royong TNI & Warga: Bangun MCK, Wujudkan Hidup Lebih Sehat

26 September 2025

Porkot 2025, Ketum Kodrat Medan Imbau Atlet Tarung Derajat Persiapkan Diri Jelang Laga

26 September 2025
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Staf Disnakertrans Jabar Berbagi Empati Kepada Kolega Korban Banjir

Next Post

Yusrizal : KPK Tidak Bisa Tetapkan Status Tersangka Toto Hanya Berdasarkan Putusan Pengadilan

Related Posts

TNI-POLRI

Gotong Royong TNI & Warga: Bangun MCK, Wujudkan Hidup Lebih Sehat

26 September 2025
Ragam

Porkot 2025, Ketum Kodrat Medan Imbau Atlet Tarung Derajat Persiapkan Diri Jelang Laga

26 September 2025
News

Junico Siahaan Soroti Minimnya Belanja Iklan ke Media Nasional, Dibanding ke Platform Digital Global

26 September 2025
FOTO BERSAMA-Peserta Workshop Penyusunan Kurikulum Berbasis OBE yang digelar STIT Al-Khairiyah Citangkil Cilegon Banten belum lama berselang, foto bersama usai acara. (Foto: Dok. STIT Al-Khairiyah).
Ragam

STIT Al-Khairiyah Gelar Workshop Penyusunan Kurikulum Berbasis Capaian

26 September 2025
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
News

Polres Tasikmalaya Kota Berikan Kado Istimewa di Milad SMAN 10

26 September 2025
WAWANCARA-Prof. Dr. Sylviana Murni, S.H, M.Si bersama Direktur Utama TransJakarta, Welfizon Yuza saat wawancara wisuda Institut STIAMI Ke-48 di gedung Sasana Kriya, TMII Jakarta Timur, Kamis (25/09). (Foto STIAMI).
Ragam

Prof. Dr. Sylviana Murni Pimpin Wisuda ke-48, STIAMI dan TransJakarta Umumkan Perubahan Nama Halte Jadi Rawa Selatan STIAMI

26 September 2025
Next Post

Yusrizal : KPK Tidak Bisa Tetapkan Status Tersangka Toto Hanya Berdasarkan Putusan Pengadilan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021