• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 29, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terbukti Membunuh, Aldi Mulyadi Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Membunuh, Aldi Mulyadi Divonis 12 Tahun Penjara

Boed by Boed
9 Januari 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Aldi Mulyadi, terdakwa dalam kasus pembunuhan dengan korban Gani Nugraha yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas, divonis 12 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Kamis (9/1/2020).

Vonis hakim yang di Ketuai Ambo Masse, SH., MH., tersebut, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan 13 tahun hukuman penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa Aldy Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana dakwaan pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aldy Mulyadi dengan pidana selama 12 tahun hukuman penjara,” kata Ambo Masse.

BeritaTerkait

Pesawat TNI AU Pembawa Bantuan Darurat Tiba di Aceh dan Sumatera Barat

28 November 2025

Tim Poomsae Putra Raih Prestasi Gemilang di China Open Taekwondo Championship 2025

28 November 2025
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Staf Disnakertrans Jabar Berbagi Empati Kepada Kolega Korban Banjir

Next Post

Yusrizal : KPK Tidak Bisa Tetapkan Status Tersangka Toto Hanya Berdasarkan Putusan Pengadilan

Related Posts

TNI-POLRI

Pesawat TNI AU Pembawa Bantuan Darurat Tiba di Aceh dan Sumatera Barat

28 November 2025
TNI-POLRI

Tim Poomsae Putra Raih Prestasi Gemilang di China Open Taekwondo Championship 2025

28 November 2025
TNI-POLRI

Wakasad Hadiri Wisuda 1621 Prabahatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian RI

28 November 2025
TNI-POLRI

Gerak Cepat, Prajurit TNI AD Selamatkan Lansia 90 Tahun dari Rumah Terendam Banjir

28 November 2025
Ragam

Mensos Umumkan Beasiswa PT Pos untuk Lulusan Sekolah Rakyat ke ULBI

28 November 2025
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Wonosobo
News

Sosialisasi Program MBG di Wonosobo Tekankan Penguatan Edukasi Gizi untuk Masyarakat

28 November 2025
Next Post

Yusrizal : KPK Tidak Bisa Tetapkan Status Tersangka Toto Hanya Berdasarkan Putusan Pengadilan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021