BANDUNG, BEDAnews.com – Zaini Hadi Abdullah (21) tertunduk lesu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis selama 19 tahun penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/3/2020)
Menurut majelis hakim yang diketuai Wasdi Permana, terdakwa yang merupakan warga Cimuncang kota Bandung tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Zulfan Farihun Faza (19) dan Yoga Kurniawan (19).
Atas perbuatan tersangka Zulfan Farihun Faza harus kehilangan nyawa, sementara Yoga Kurniawan mengalami cacat permanen. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Edi A. Aziz, SH
Dalam uraian putusan majelis hakim menyebutkan, berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan, peristiwa yang merenggut nyawa Zulfan dan melukai Yoga terjadi pada 4 September 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jln. Surapati, Kota Bandung.