Cimahi, BEDAnews-
Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Kota Cimahi masih belum memberikan kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Padahal potensinya cukup besar.
Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Cimahi Yanuar Taufik. Kota Cimahi belum bisa menarik retribusi dari ijin tenaga kerja asing yang bekerja disejumlah perusahaan di kota Cimahi, karena hingga saat ini Cimahi belum memiliki payung hukumnya yakni Peraturan Daerah. "Memang keberadaan tenaga kerja asing di Kota Cimahi merupakan sumber pendapatan yang cukup potensial untuk menyumbangkan pendapatan bagi Kota Cimahi, namun kami belum bisa berbuat banyak karena Perda tentang tenaga kerja asing tersebut belum dimiliki oleh Pemkot Cimahi," jelasnya, di Kantor Disnakersostrans Kota Cimahi, Selasa (20/1).
Yanuar mengatakan, setiap tenaga asing yang bekerja di Kota cimahi harus memperpanjang ijinnya setahun sekali untuk bisa bekerja di perusahaan yang ada di Cimahi. Saat ini perpanjangan ijin tersebut dilakukan oleh Kementerian Tenaga kerja melalui Disnaker Provinsi Jawa Barat. Setiap tenaga kerja asing yang bekerja berkewajiban memberikan retribusi kegiatannya bekerja sebagai tenaga kerja asing di perusahaan. "Kontrubusi yang harus dibayarkan setiap bulan bagi seorang tenaga kerja asing adalah 100 US Dollar, jadi dalam setahun mencapai 1200 US Dollar," sebutnya.
Dari perusahaan yang wajib lapor di Kota Cimahi, saat ini ada 106 orang tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Cimahi atau di perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung Barat. Karena tenaga kerja asing yang ada di Cimahi ada juga yang merangkap bekerja di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat. "Jumlah 106 orang tersebut belum tentu hanya bekerja di kota Cimahi saja tapi ada juga yang bekerja di perusahaan yang ada di luar Cimahi," katanya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Kota Cimahi dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak terkait dengan keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Cimahi. Sidak dilakukan untuk mengetahui sampai sejauhmana keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang ada di Kota Cimahi."Kami ingin lebih mengetahu lagi secara pasti keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang ada di wilayah Kota Cimahi, makanya hal itu sudah kami bahas dalam rapat Komisi," papar Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, di gedung DPRD Kota Cimahi, Selasa (20/1). (bun)












