“APDESI yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham. Setahu saya mereka hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri,” ucap Arifin.
“Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal,” lanjutnya.
Arifin juga sangat menyesalkan organisasi ini dipakai untuk kepentingan politik. Dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal hal itu bertentangan dengan Undang-undang.
“Di dalam AD/ART APDESI ditegaskan bahwa APDESI tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik,” kata Arifin.