Soal perpanjangan masa jabatan presiden atau Presiden 3 periode, Arifin mengatakan hal itu tidak sesuai Konstitusi. Makanya pihaknya menolak hal tersebut.
“Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi.
Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan,” papar dia lagi.
Muksalmina, Sekjen APDESI menilai ada upaya memanipulasi akronim nama APDESI untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis.
“Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu,” katanya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga menegaskan keinginan APDESI pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran Konstitusi.













