BANDUNG, BEDAnews.com – Tempat hiburan malam merupakan sektor usaha yang paling sering melanggar protokol kesehatan, demikian catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sepanjang Januari hingga Februari 2021.
“Setidaknya dari Januari – Februari 2021, sebanyak 23 tempat hiburan malam telah melakukan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran jam operasional, hingga protokol kesehatan seperti menjaga jarak,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (23/2/2021).
Terdapat 23 kasus tempat hiburan. Sejak Januari-Februari 72 orang (pengunjung), jumlah denda Rp27.850.000 termasuk denda perorangan.
Menurutnya, pelanggaran sering terjadi karena sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan. Sehingga, hal tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha tempat hiburan malam.











