Direktorat Jenderal Pajak selalu memastikan kesetaraan akses informasi kepada masyarakat termasuk kepada penyandang disabilitas. Seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
Dengan perolehan informasi perpajakan yang setara, diharapkan teman tuli dapat berkontribusi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik serta menjadi penggerak kesadaran pajak. (Red).
Page 4 of 4













