Ada beberapa prosedur serta persyaratan bagi mahasiswa yang hendak melakukan aktifitas dikampus, diantaranya, berdomisili di Bandung Raya yakni, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Selain itu, lanjutnya, semua siswa harus telah divaksin minimal vaksin pertama, mendapat ijin orangtua/ wali, dan menandatangi pakta integritas terkait prokes Covid-19.
Khusus bagi mahasiswa di luar Bandung Raya, kata Dadan, kegiatan perkuliahan luring secara umum belum diperkenankan, apalagi untuk aktifitas lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
“Namun, untuk kegiatan yang berkaitan dengan praktikum dan tugas akhir diperbolehkan dengan ijin khusus dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.” jelas Dadan.
Untuk memastikan, tegasnya, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama perkuliahan luring berlangsung, Telkom University juga telah membentu Tim Satgas Covid yang telah berkoordinasi dengan unit-unit terkait.













