Sejalan dengan perkembangan teknologi, para perwira hidrografi juga dituntut mampu menguasai berbagai perangkat survei modern, seperti Single Beam Echosounder (SBES), Multibeam Echosounder (MBES), Side Scan Sonar (SSS), Sub-Bottom Profiler (SBP), Magnetometer, hingga sistem nirawak seperti AUV, ROV, dan USV. Namun, kecanggihan teknologi tetap harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia.
Dalam pembekalan tersebut juga disampaikan mengenai penguatan tata kelola survei dan pemetaan hidrografi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Survei Hidrografi dan Pemetaan Hidrografi Nasional. Kebijakan tersebut mempertegas posisi Pushidrosal sebagai Lembaga Hidrografi Nasional serta memperkuat tanggung jawab dalam penyelenggaraan, pemantauan, dan validasi kegiatan survei dan pemetaan hidrografi di wilayah perairan Indonesia.













