Jakarta, 11 Februari 2026 – – – TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan laut nasional. Unsur TNI AL KRI Surik-645 berhasil melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal tug boat TB. Lentari Perdana yang diduga kuat melakukan berbagai pelanggaran pelayaran dan pengangkutan solar ilegal di perairan Timur Tanjung Piayu, pekan ini.
Kapal berbendera Indonesia tersebut dinakhodai oleh “S” dengan jumlah 6 orang Anak Buah Kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan awal, TB. Lentari Perdana diketahui mengangkut muatan solar ilegal sekitar kurang lebih 35 ton, dengan rute pelayaran menuju Sagulung.
Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KRI Surik-645, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan maritim. Pelanggaran tersebut antara lain kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan surat olah gerak, tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS), tidak memiliki dokumen kepelautan, serta mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin resmi.













