Dilanjutkannya, dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi MKD dilakukan melalui 2 mekanisme, yakni pencegahan dan pengawasan, serta penindakan. Dan kunjungan MKD ke Polres Badung itu merupakan bagian dari melaksanakan mekanisme pencegahan dan pengawasan.
“Mencegah supaya anggota tidak melakukan pelanggaran kode etik, Pengawasan jika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI, supaya tidak segan segan melaporkan ke kami. Kami akan langsung menindak tegas hal itu,” tegasnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, di MKD periode 2024-2029 ini setidaknya telah menerima tidak kurang dari 64 pengaduan masyarakat, atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI.












