Menilik Sistem Islam dalam Memberikan Jaminan Keamanan
Islam agama yang terdiri dari akidah dan syariah. Akidah Islam merupakan dasar sekaligus kerangka kesadaran yang harus dimiliki oleh individu muslim. Iman kepada Allah, malaikat, kitab Allah, rasul Allah, hari akhir, serta beriman kepada qadha dan qadar baik buruknya berasal dari Allah, semuanya menjadi landasan berpikir dan berperilaku. Syariah Islam (hukum-hukum Islam) merupakan seperangkat aturan yang Allah tetapkan untuk mengatur mekanisme kehidupan. Keamanan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh negara untuk rakyatnya. Keamanan ini sebagai kebutuhan asasi masyarakat selain pendidikan dan kesehatan.
Negara Islam (khilafah) akan membuat aturan dalam pelaksanaan jaminan keamanan ini. Khilafah akan menerapkan sanksi hukum dengan seadil-adilnya, kepada pelaku kejahatan. Islam memiliki 4 jenis hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, yaitu hudud (melanggar hak Allah), jinayat (melanggar hak manusia), ta’zir (kadar hukumannya diserahkan kepada Khalifah) dan mukhalafat (persengketaan yang terjadi di tengah masyarakat). Jadi jelaslah dengan pelakasaan hukum syariat negara akan melindungi jiwa /darah, harta, keamanan, kesejahteraan, kehormatan, serta akidah masyarakat.












