JAKARTA,- Indonesia secara tegas menolak Yerusalem sebagai Ibukota Israel. Sikap Indonesia tidak berubah terkait Palestina.
Hal ini tentunya tidak terlepas dari isi Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yang berbunyi
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Kemudian pada alinea 4 Pembukaan UUD 1945 berbunyi “Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
“Sudah jelas berdasarkan kedua pernyataan di atas, politik luar negeri Indonesia haruslah politik yang bertujuan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia dan tidak mendukung penindasan terhadap negara lain,” kata anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (20/5).