Hasanuddin menilai, selama ini penyebutan KKB tidak sesuai dengan realita karena tindakan yang dilakukan mereka bukan hanya kriminal dan teror semata tetapi justru makar dan melakukan gerakan separatis terhadap NKRI.
Ia juga mengkritisi bahwa perubahan istilah tersebut bukan hanya ditentukan oleh Panglima TNI saja tetapi harus mendapat kesepakatan dari semua lembaga negara yang terlibat dalam penanganan konflik di Papua.
“Dulu di era pemerintahan Pak Harto (Presiden Soeharto,-red) disebut OPM. Kemudian era reformasi, situasi berubah dirubah menjadi KKB lalu terakhir teroris . Semua perubahan ini diatur dengan keputusan pemerintah
bukan hanya ditentukan oleh Panglima TNI sendiri . Kalau mau menyebut sebagai apa dan bagaimana cara menghadapinya sudah ada aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.