• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » TB Hasanuddin: Penerbitan STR Panglima TNI Soal Pemanggilan Prajurit Perlancar Penegakan Hukum » Halaman 3

TB Hasanuddin: Penerbitan STR Panglima TNI Soal Pemanggilan Prajurit Perlancar Penegakan Hukum

Mae by Mae
24 November 2021
in Tak Berkategori
0
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin (foto:ist)

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin (foto:ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasal 32  Ayat (1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa

Ayat 2 (2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ankum; b. perwira atau bintara yang mendapat perintah dari Ankum; atau c. pejabat lain yang berwenang.

Penjelasan Pasal 32 Huruf c Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang berwenang” antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum.

Selanjutnya, imbuh Hasanuddin, mekanisme pemeriksaan dalam pasal 32, UU No.25 tahun 2014 kemudian diatur secara lebih detil dalam Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015 Tentang Peraturan Disiplin Militer Pasal 36
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa.

BeritaTerkait

PPAL Pusat Laksanakan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru Ke Staff dan Jajaran

2 Februari 2026

TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SIANIDA DAN MIRAS SENILAI RP 654 JUTA DI PERAIRAN MANADO

2 Februari 2026

(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ankum; b. Perwira atau bintara yang mendapat perintah dan Ankum; atau  C. Pejabat lain yang berwenang.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Ono Surono: Banyak Potensi Konflik, Program KLHK Tak Berpihak Pada Rakyat

Next Post

Gelar Talk Show Bersama TVRI, Ini yang Disampaikan Bupati Demak

Related Posts

TNI-POLRI

PPAL Pusat Laksanakan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru Ke Staff dan Jajaran

2 Februari 2026
TNI-POLRI

TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SIANIDA DAN MIRAS SENILAI RP 654 JUTA DI PERAIRAN MANADO

2 Februari 2026
Oplus_131072
Ragam

Volume Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak Pasca Penyesuaian Layanan dan Pengoperasian Stasiun Gadobangkong

2 Februari 2026
News

Bio Farma Laksanakan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Anggota Koramil Pucanglaban Bersama Forkopimcam dan BPBD, Karya Bakti dan Salurkan Bantuan Pasca Banjir

2 Februari 2026
TNI-POLRI

Wujudkan Profesionalisme Prajurit, PMPP TNI Gelar Syukuran HUT ke-19 Tahun 2026

2 Februari 2026
Next Post

Gelar Talk Show Bersama TVRI, Ini yang Disampaikan Bupati Demak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021