Pasal 32 Ayat (1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa
Ayat 2 (2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ankum; b. perwira atau bintara yang mendapat perintah dari Ankum; atau c. pejabat lain yang berwenang.
Penjelasan Pasal 32 Huruf c Yang dimaksud dengan “pejabat lain yang berwenang” antara lain Polisi Militer atau personel penegak hukum.
Selanjutnya, imbuh Hasanuddin, mekanisme pemeriksaan dalam pasal 32, UU No.25 tahun 2014 kemudian diatur secara lebih detil dalam Peraturan Panglima TNI No. 44 Tahun 2015 Tentang Peraturan Disiplin Militer Pasal 36
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dilakukan oleh Pemeriksa.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ankum; b. Perwira atau bintara yang mendapat perintah dan Ankum; atau C. Pejabat lain yang berwenang.










