Dilansir dari akun Instagram Puspen TNI, Sabtu (25/12) Polresta Bandung yang melakukan penyelidikan telah melimpahkan berkas kecelakaan tabrak lari di Nagreg ke Kodam Siliwangi
Identitas dari ketiga 3 Anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg terdiri dari satu orang kolonel dan dua orang kopral, yakni Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado)
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Para pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal pertama ialah Pasal 310 UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.













