Lebih jauh, TB Hasanuddin ini mengungkapkan bahwa sesuai Undang-Undang ada 4 jenis pengadilan di Indonesia yakni pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan agama.
Menurutnya, pengadilan militer tidak bisa mengadili sipil, begitu pun pengadilan umum juga tidak bisa mengadili militer.
“Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak diadili melalui Peradilan Sipil (umum) karena belum adanya perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lalu, pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Peradilan Militer masih berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Kondisi ini dikuatkan oleh Pasal 74 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yaitu selama Undang Undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk maka tetap tunduk pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” bebernya.