BANDUNG, BEDAnews.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muhtar menyebut telah menetapkan standar pelayanan bagi masyarakat.
“Pelayanan ini akan terus kita optimalkan hal itu sesuai dengan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” tutur seusai meraih anugerah Penyelenggaraan Pelayanan Publik terbaik dari Kemenpan RB, di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Pemkot Bandung memiliki nilai yang sangat baik bersama tujuh Kabupaten/ Kota lainnya dalam evaluasi kinerja berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja.
Tatang mengungkapkan, Pada masa pandemi ini, pelayanan yang semula berbasis manual/offline, perlahan mulai berubah menjadi pelayanan secara daring/online.
Saat ini, Disdukcapil Kota Bandung terus berupaya mengoptimalkan pelayanan secara daring/online melalui berbagai inovasi yang telah dilakukannya.
Inovasi tersebut antara lain melalui aplikasi SALAMAN (Selesai Dalam Genggaman), aplikasi e-PunTEN (Elektronik Pendaftaran Penduduk Tidak Permanen), aplikasi PEMUDA (Pemutakhiran Data Mandiri), serta layanan surat elektronik/email.
“Sehingga mengurus dokumen kependudukan secara online cukup di rumah saja,” ungkapnya. (Arif)