Salah satunya soal beberapa kegiatan yang sudah diakomodasi dalam Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD diantaranya; sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) atau di DPRA disebut dengan sosialisasi kanun, Pilar Kebangsaan, Citra Bakti dan sebagainya.
“Reses yang dilakukan DPRD Jawa Barat 3 kali dalam setahun, Sosialisasi Perda baru 1 bulan 2 kali, DPRD Jawa Barat berharap bisa 4 kali. Begitu pula dengan DPRA yang ingin dilakukan 4 kali dalam satu bulan. Tapi itu semua disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” jelas Yod Mintaraga.
Pada tempat yang sama, Anggota Panja Penyusunan Tata Tertib DPRA Ali Basrah menambahkan, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya dalam rangka penambahan wawasan dan mencari masukan terkait Penyusunan Tata Tertib yang dilakukan DPRA.











