“Subsidi pemerintah ini diberikan kepada setiap jamaah dari hasil penambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sehingga mereka hanya membayar Rp 35 juta saja dari besaran BPIH yang sudah diputuskan pemerintah sebesar Rp 39,8 juta dan sisanya dibebankan kepada alokasi virtual account,” sambung Kang Ace yang didampingi narasumber lain yakni Kepala Divisi Investasi Luar Negeri Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Sidiq Haryono dan Ketua MUI Kab. Bandung, KH. Yayan Hasuna Hudaya.
Dijelaskan Kang Ace, itulah hebatnya kita semua, semuanya demi kepentingan jamaah bukan untuk kepentingan yang lain.
Masyarakat selayaknya memahami betapa pemerintah dan DPR saat ini telah begitu memberikan perhatian yang sangat besar terhadap masalah tata kelola haji ini.











