KAB. BANDUNG || bedanews.com — Perumda Air Minum Tirta Raharja menyatakan tidak mungkin membatalkan penyesuaian tarif air minum, mesk pun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan, dikatakan Manajer Junior Hukum Humas dan Kesekretariatan Perumda, Astria Wulantirta, SH., tidak akan mempengaruhi ketetapan tarif yang sudah ditentukan.
Astria menambahkan, ketentuan penyesuaian tarif itu sudah ditetapkan dalam keputusan Bupati No. 539/kep.475-perek/2022, yang telah ditandatangani pada tanggal 28 juli 2022 lalu.
Bahkan dalam proses Penetapan penyesuaian tarif, lanjutnya, sebelumnya telah dilakukan tahapan konsultasi publik, pada tanggal 21 Juli 2022 lalu, yang dihadiri oleh perwakilan pelanggan dari 4 Wilayah pelayanan, unsur DPRD Kabupaten Bandung, Pemda Kabupaten Bandung, Media Massa dan LSM.
“Jadi tidak ada lagi kenaikan tarif air minum, lanjutnya, begitu juga dengan kenaikan harga BBM jelas tidak ada keterkaitannya sama sekali,” katanya melalui telepon, Selasa 6 September 2022.
Eksistensi penyesuaian tarif itu, ia menjelaskan, sosialisasinya dilakukan melalui pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik, termasuk penyebaran leaflet pemberitahuan penyesuaian tarif air minum kepada seluruh pelanggan.
Untuk lebih jelasnya mengenai informasi tersebut, tutur Astria, masyarakat bisa mengetahuinya melalui media sosial resmi Perumda Air Minum Tirta Raharja seperti, instagram (perumdatirtaraharja) facebook (pdamtirtaraharja) dan website (www.tirtaraharja.co.id).
“Karena pada prinsipnya, prioritas Perumda Air Minum Tirta Raharja mempunyai keinginan untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat khususnya masyarakat pelanggan air minum,” pungkasnya.***