Sukabumi, BEDAnews.com
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi milik Pemerintah Daerah Kab. Sukabumi dengan jaringan 1 kantor pusat, 13 kantor cabang, dan 14 kantor kas memperkuat manajerial menjawab tantangan global membuka menjadi mitra usaha andalan kepercayaan kepada masyarakat melalui program Tapak (Tabungan Pajak Kendaraan) guna memudahkan dan mengamankan pembayaran pajak kendaraan yang dimiliki masyarakat, demikian diungkapkan Wibowo HK, SH.,M.Si di aula kelurahan Cibadak sela acara pemilihan pengurus LPM Sabtu 21 Mei 2016 yang dengan antusiasnya aparatur pemerintah kecamatan dan kelurahan serta para peserta acara hingga hadirin mencermati penyampaian materi Tapak yang dipercantik dengan sesi dialog.
Untuk itu, sang Dirum Wibowo memperjelas bahwa BPR Sukabumi memiliki produk tabungan unggulan yang bernama Tahara (Tabungan Hari Raya), Sibarokah (Tabungan Sukabumi Mubarokah), Siwajar (Simpanan Wajib Belajar), Bangkit (Tabungan Kredit), dan Tapak (Tabungan Pajak Kendaraan).
Khusus dalam hal ini, Tapak adalah program tabungan bagi masyarakat umum yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua ataupun lebih dan ingin membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dan tepat jumlah tanpa harus datang ke Kantor Bersama (SAMSAT).
Peserta Tapak adalah masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua ataupun lebih. Besarnya Tapak sesuai dengan paket yang ditentukan menurut tarif kewajiban pembayaran pajak kendaraan, BPR akan melakukan penarikan rekening secara auto debet pada saat jatuh tempo pembayaran pajak. BPR akan melakukan pemblokiran sejumlah tarif pajak kendaraan yang dimaksud.
Setoran tabungan dapat dilakukan melalui transfer atau datang langsung ke kantor PD.BPR Sukabumi diseluruh wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Pada masa akhir tabungan atau waktu pelaksanaan pembayaran pajak, maka saldo tabungan tersebut akan di auto debet untuk kemudian dibayarkan langsung oleh pihak BPR ke Kantor Bersama (SAMSAT) berdasarkan daftar wajib pajak yang diterima oleh Kantor Bersama (SAMSAT).
Proses validasi STNK dan penyerahan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB kepada wajib pajak dilakukan di kantor BPR Sukabumi. Untuk rencana pembayaran pajak tahun berikutnya masih menggunakan buku tabungan dan nomor rekening tersebut dengan saldo minimal 1 (satu) kali setoran paket.
Keunggulan Tapak
1. Setoran ringan dan terjangkau
• Setoran bulanan sesuai dengan paket yang diikuti;
• Bagi pemilik kendaraan yang lebih dari satu maka dikenakan pajak progresif setelah daftar dari Kantor Bersama (SAMSAT) atau Dispenda Jabar
2. Fleksibel
• Didesain khusus untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendraan bermotor
• Pilihan jangka waktu menabung sampai dengan 10 bulan dan atau di sesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
3. Terukur
Memberikan gambaran proyeksi besaran setoran tabungan setiap bulan sehingga nasabah dapat mengetahui proyeksi total dana yang akan dibayarkan (auto debet) untuk pajak kendaraan bermotor dimaksud pada akhir masa pajak.
4. Nyaman
• Pengelolaan dana secara profesional yang memberikan rasa nyaman dan kepastian masa depan karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPSI)
• Nasabah menikmati fasilitas auto debet gratis yang secara otomatis memindahkan dana setoran bulanan dari rekening wajib pajak ke rekening Kantor Bersama (SAMSAT) dan atau Dispenda Jabar tanpa melalui calo.
5. Menguntungkan
• Pembayaran pajak tepat jumlah dan tepat waktu sehingga pembayaran pajak kendaraan tidak akan terlambat
• Ikuti berperan dan membantu lancarnya pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi dari sumber pembayaran pajak
• Nasabah tidak harus mendatangi dan antre di Kantor Bersama (SAMSAT) atau Dispeda Jabar pada saat pembayaran pajak
• Bebas biaya administrasi bulanan.
6. Melindungi
• Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 24 tahun 2014. Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan berikut perubahan-perubahan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (UU LPS) adalah maksimum Rp.2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) per Nasabah atau dengan jumlah maksimum penjamin yang berlaku di kemudian hari yang akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh LPS
• Apabila ada Nasabah yang menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum suku bunga penjamin yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka sesuai ketentuan UU LPS simpanan tersebut tidak termasuk dalam program penjamin simpanan LPS.
Dalam hal yang khusus ini untuk Tapak bisa melayani sewilayah kerja Polda Jabar. (Sukarmawan) Teks foto Dirum BPR (Wibowo HK, SH, M.Si bersama staff dalam pemaparan Tapak di aula Kelurahan Cibadak, Sabtu 21 Mei 2016).













