KOTA BANDUNG – Seorang satpam di Bekasi, diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, karena kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya.
Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jabar, Kombes Pol Wiwin Firta mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai tanaman pelaku di simpan di tandon air.
Dari informasi tersebut, pada 13 Desember 2023, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku berinisial B di daerah Pondok Gede, Bekasi.
“Benar yang bersangkutan menanam sebanyak 39 tanaman ganja di atas tangki air,” ujar Wiwin, di kantor BNNP Jabar, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku membeli bibit ganja dari media online,l Instagram, kemudian bibit tersebut ditanam di rumahnya menggunakan pot.
“Dia membeli beberapa paket bibit. Percobaan pertama dia coba gagal, kemudian dia beli lagi. Total sudah beli sebanyak empat kali,” katanya.
Tanaman ganja itu, sengaja di simpan di lantai atas dengan tandon air agar terkena sinar matahari secara langsung, setelah berusia sekitar enam bulan, tanaman ganja itu dipanen oleh pelaku.
“Hasil keterangan pelaku itu hanya dikonsumsi sendiri, tidak dijual belikan. Jadi, daun daun ganja yang sudah besar usia 1-6 bulan diambil daunnya kemudian dikeringkan, dilinting, kemudian dihisap,” ucapnya.
Selama menanam ganja di rumahnya, pelaku ini sudah dua kali memanen dan digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
“Sudah dua kali panen,” katanya.
Menurutnya, untuk menanam ganja pelaku tak butuh keahlian khusus, hanya bermodalkan panduan dari internet yang dipraktikkan di rumahnya.
“Tahu dari online dan internet. Tahu cara menanam dan membelinya,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap penjual bibit ganja di media sosial. Para penjual ini, kata dia, biasanya langsung menonaktifkan media sosialnya setelah berhasil menjual bibit ganja.
“Sekali mereka transaksi langsung off dan ganja ini juga dari beberapa pembelian berbeda-beda (penjualnya),” katanya.
Selain menangkap pelaku, BNNP Jabar juga memusnahkan barang bukti berupa puluhan pohon ganja berusia satu sampai enam bulan yang diamankan dari rumah pelaku dengan cara dibakar. (*)