• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tambang, Ormas dan Pasal 33 UUD 1945

Tambang, Ormas dan Pasal 33 UUD 1945

kris by kris
28 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

JAKARTA || Bedanews.com – Hujatan untuk NU sudah berlalu. Ini soal konsesi tambang untuk ormas keagamaan. Melalui melalui PP 25/2024, pemerintah memiliki kebijakan baru. Ormas keagamaan bisa melakukan kegiatan usaha pertambangan. NU sejak awal menerima kebijakan itu. Ia dibully.

Kini giliran Muhammadiyah dibully. Awalnya Muhammadiyah tidak serta merta menerima kebjakan itu. Akhirnya menerima juga. Itulah pemicu bully. “Ternyata mau juga”, mungkin begitu cara pikir pengkritiknya.

Terdapat sejumlah alasan berbagai pihak mengkritik Muhammadiyah. Setidaknya berdasar telaah konten berbagai media. Baik konvensional maupun media sosial.

BeritaTerkait

Kodim 1714/PJ Dukung Pemda Dalam Pemusnahan Miras di Kabupaten Puncak Jaya

14 Oktober 2025

Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal

14 Oktober 2025

_Pertama_, sudah kaya. Amal usaha Muhammadiyah sudah menggurita. Kenapa harus menerima konsesi tambang itu.

Page 1 of 7
12...7Next
Previous Post

Kapolres Metro Tangerang Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas dan Alsus Hadapi Pilkada 2024

Next Post

Ajaib, Rapat 9 Orang Tetapkan Zulmansyah Jadi Plt Ketum

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim 1714/PJ Dukung Pemda Dalam Pemusnahan Miras di Kabupaten Puncak Jaya

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal

14 Oktober 2025
Ragam

SMSI dan PWI Kolaborasi dengan Penggiat Lingkungan, Tanam Pohon di Kabupaten Bandung

14 Oktober 2025
Ragam

Geger Trans7, LBH GP Ansor Demak Berikan Tiga Tuntutan & Himbau Insan Pers Jaga Etika Jurnalistik

14 Oktober 2025
Ragam

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Membahas Dua Agenda Penting

14 Oktober 2025
TNI-POLRI

TEMU PAGI PANGKORMAR, PERSIAPAN KUNJUNGAN PANGLIMA TNI DAN CHIEF OF AUSTRALIAN DEFENCE FORCE SERTA SARASEHAN HUT KORPS MARINIR KE-80 TAHUN 2025

14 Oktober 2025
Next Post

Ajaib, Rapat 9 Orang Tetapkan Zulmansyah Jadi Plt Ketum

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021