Sesuai pasal 9 Surat Perjanjian, kades sebagai pihak kesatu karena berkepentingan maka pihak kedua harus menyerahkan “Saya ada surat dari KODIM, itu akan dibangun dapur sehat. Ada juga seseorang yang berminat menyewa untuk tempat usaha.” ujar Herlan.
Dikonfirmasi isi pasal 9 tertulis kata musyawarah, Kades Margaluyu menjawab pihak Kedai Durian Kujang belum duduk bareng bermusyawarah tetapi secara lisan telah tersampaikan, bahkan pihak BPD yang hari saat BEDAnews konfirmasi akan mengikuti rapat minggon yang isinya akan memusyawarahkan hal tersebut tidak semua hadir dan belum terjadi bermusyawarah dengan BPD. **(Abraham)











