“Taunya datang surat pengusiran sepihak yang di tembuskan kepada BPD, tidak ada musyawarah antara pihak ke satu dan pihak kedua sebagaimana kesepakatan dalam surat perjanjian hak guna pakai tanah,” ujarnya kepada BEDAnews.com di Kedai Durian Kujang rest area pom bensin Margaluyu Cikoneng, Rabu (5/2/2025).
Ditegaskan Wahyu, surat keberatan akan segera dilayangkan ke Kantor Desa Margaluyu sebagai tanggapan elegan pihak kedua “Pihak kesatu telah bersurat, dan saya sebagai pihak pertama menanggapinya ya dengan bersurat juga,” tegasnya. Wahyu tidak ingin usahanya bangkrut begitu saja lantaran keputusan sepihak dimana menuturkan keseriusan dalam berusaha yang telah menyulap lahan kosong bukan hanya membangun saung tempat jualan dengan biaya ratusan juta namun menjadi sentra buah durian asli Ciamis maupun luar daerah dengan mempekerjakan 12 karyawan.












