Dia mengingatkan bahwa, di Tiongkok sudah berlaku secara ketat kebijakan Traceability System pada produk pangan seperti sarang burung walet sehingga konsumen mengetahui apa produk yang dikonsumsi, asal dan terdaftar di mana, siapa yang memproduksi, dimana rumah produksinya serta bagaimana proses produksinya.
Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan ekspor sarang burung walet ke Tiongkok harus sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Badan Karantina berdasarkan kemampuan produksi dan kapasitas prosesing rumah walet, memenuhi protokol dan dalam penetapan kuota, harus memperhatikan Traceability System.
Menurut dia, perusahaan yang sengaja mengekspor hingga melampuai kuota yang ditetapkan, harus diberi sanksi tegas seperti penangguhan ekspor atau pencabutan izin ekspor.













