Cimahi, BEDAnews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan penolakan kepada Partai Politik (Parpol) yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislative (Caleg) pada Pemilu 2014.
Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya mengatakan, alasan tersebut didasarkan kepada penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yang menyatakan setiap parpol diharuskan mengusung 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
“Kami bisa menolak parpol yang tak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, sehingga parpol tersebut tidak bisa ikut Pemilu,” katanya saat pelaksanaan pembekalan Bacaleg Hanura di Pandiga Educreation, Selasa (12/3).
Karenanya, kata Handi, setiap parpol harus berusaha semaksimal mungkin kader atau tokoh masyarakat yang memiliki potensi khususnya kaum perempuan untuk didorong menjadi calon anggota legislatifnya. Setiap parpol diberikan keleluasaan untuk mencalonkan calegnya maskimal 100 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Cimahi, yaitu 45 orang calon.
Ditambahkannya, menghadapi Pemilu 2014 mendatang, ada penambahan jumlah daerah pemilihan (Dapil) yang semula tiga menjadi lima Dapil masing-masing adalah, Kecamatan Cimahi Selatan A, meliputi Kelurahan Utama, Leuwigajah dan Cibeber dengan kuota 9 kursi; Dapil Cimahi Selatan B, meliputi Kelurahan Melong dan Cibeuruem dengan kuota 11 kursi;
Kemudian Dapil Cimahi Tengah A, meliputi Kelurahan Padasuka, Cimahi dan Setiamanah dengan kuota 6 kursi; Dapil Cimahi Tengah B, meliputi Kelurahan Baros, Karangmekar dan Cigugur Tengah dengan 7 kursi, serta Dapil Cimahi Utara, meliputi Kelurahan Cibabat, Pasirkaliki, Cipageran dan Citeureup dengan kuota 12 kursi.
Jika melihat jumlah 10 parpol yang ada di Kota Cimahi mendaftarkan 45 caleg, berarti akan ada sedikitnya 450 bacaleg di Kota Cimahi. Ini akan menjadikan kompeteisi yang ketat di masing-masing dapil. Sehingga setiap parpol harus memberikan pemahaman yang baik supaya tidak terjadi konflik di masyarakat, mengingat wilayah kota Cimahi yang relative terbatas, dengan caleg yang 450 orang akan mengundang potensi konflik.
“Ketatnya kompetisi dalam pemilu 2014 mendatang, tentu akan mengundang konflik di masyarakat, jika tak diantisipasi oleh semua kalangan,” tandasnya. (Bubun M)











