Sukabumi Kabupaten – BEDAnews.com || Akibat tidak di gubris, permohonan H. Dudung Abdullah selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Penegak Keadilan (KOMPAK) Kabupaten Sukabumi, dalam waktu dekat ini akan melakukan gugatan Perdata dan Pidana terhadap BPN Kabupaten Sukabumi.
“Lihat saja nanti, tidak akan lama, terpaksa kami akan laporkan dan akan Kami gugat kantor ini dan para oknumnya.” tegasnya saat jumpa pers di Markas LSM KOMPAK Cibolang, minggu lalu.
Geramnya H. Dudung itu berlatar belakang dari masalah surat permohonan, terkait pemblokiran Sertifikat sebidang tanah di Blok Cibolang Jalan Jalur yang sedang disengketakan oleh kliennya.
“Surat permohonan pemblokiran itu kami kirim awal bulan Maret 2023 lalu. Ditunggu hingga bulan Mei 2023, surat permohonan dari kami, tidak pernah direspon. Tidak hanya itu, bahkan selama itu pun, berkali-kali kami datangi kantor tersebut dan berupaya untuk bertemu dengan para pejabat yang terkait menanyakan persoalan yang kami hadapi, kenyataannya sulit. Berbagai alasan dilontarkan petugas jaga, “keluh nya kesal.