JAKARTA || Bedanews.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa, perubahan Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tidak akan mengubah prinsip dasar mengenai kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. Prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.
“Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI yang sudah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasan ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025).
Puan menyatakan, DPR telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.