Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (khalifah) adalah raai’n (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari)
Makna raai’n (pemimpin) adalah setiap orang yang mengurusi kepemimpinannya yang diserahi wewenang untuk mengurusi kemaslahatan rakyat, sebagai penjaga atau penggembala yang diberi amanah dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak pada hari kiamat.
Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Azis yang berusaha keras memakmurkan rakyat dalam 2,5 tahun pemerintahannya hingga tidak didapati seorang pun yang berhak menerima zakat.
Di dalam sistem pemerintahan Islam, khalifah dibantu wali dan amil, untuk menjalankan roda pemerintahannya. Sehingga seorang khalifah mampu mendistribusikan keperluan daerah sebagai bagian dari tanggung jawabnya (riayah suunil ummah).













