Jakarta – bedanews.com – Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok pada 30 Januari 2024 secara sepihak membatalkan Perjanjian Lintas Selat yang dicapai pada 2015 pada tiga rute penerbangan, yaitu M503, W122 dan W123.
Keterangan pers Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO) di Jakarta, Kamis (8/2/2024) menyebutkan, langkah Tiongkok itu melanggar peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik.
Selain itu, langkah Tiongkok tersebut mengancam perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan serta melemahkan status quo dan landasan rasa saling percaya di Selat Taiwan.
Taiwan mengecam keras tindakan Tiongkok yang tidak bertanggung jawab itu serta menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak Tiongkok agar segera melakukan pembicaraan dengan Taiwan mengenai kasus itu.