Bagian 4.2.6 dari “Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara” ICAO sendiri menetapkan bahwa, perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan, dan “Wilayah Informasi Penerbangan Taipei” berbatasan dengan rute penerbangan M503.
Namun Tiongkok mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas “Wilayah Informasi Penerbangan Taipei”.
Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menggarisbawahi sifat otoriter Tiongkok yang tidak bertanggung jawab.
Taiwan dan Indonesia sendiri memiliki kerja sama yang erat. Saat ini, terdapat sekitar 400.000 WNI yang tinggal, belajar, dan bekerja di Taiwan, sementara perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan sangat berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan utama Indonesia serta perlindungan WNI di Taiwan.