“Berdasarkan penjelasan ahli waris, pada tahun 2013 ibu Gusnidar meninggal dunia tanpa ada kejelasan pengurusan yang dilakukan, bahkan semasa beliau masih hidup saja, yaitu pada tanggal 21 Desember 2009, ibu Erma Wardani (putri dari ibu Gusnidar) telah bertindak secara sepihak tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris, dia mengikat perjanjian dengan RM. L. Bambang Parikesit, SH, pekerjaan Penasehat Hukum, bertindak atas nama PT. Greenwood Sejahtera, atas perjanjian itu, kemudian tanggal 6 Januari 2010 membuat Ketentuan Tambahan Surat Perjanjian, dalam Ketentuan Tambahan ini Pihak Pertama, dalam hal ini ibu Erma Wardani telah menyerahkan kepada Pihak Kedua, dalam hal ini RM. L. Bambang Parikesit, SH, yang bertindak untuk dan atas nama PT Greenwood Sejahtera,” jelas Brigjen Pol (P) Victor E Simanjuntak melalui keterangannya di sela-sela pemasangan Plang, Senin (22/5).