Sebagaimana halnya seorang mahasiswa yang masuk seleksi di sebuah universitas, maka ia akan terikat dengan aturan-aturan yang ada di universitas tersebut. Maka sangat rasional alias bisa diterima akal manusia jika Islam memiliki aturan-aturan untuk mengatur umatnya.
Di antara sekian banyak aturan bagi kaum muslimin, ada aturan menutup aurat yang wajib dijalankan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Islam. Aturan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yang telah baligh (mencapai usia tertentu dan dianggap dewasa).
Bagi laki-laki wajib menutup pusar hingga lututnya (pendapat yang diambil penulis). Rasulullah SAW bersabda, “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR Ahmad).
Sedangkan perempuan wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Allah SWT berfirman: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. Al-Ahzab: 59).












