Toto juga menyebut bahwa penetapannya sebagai tersangka hanya dengan satu keterangan dari Edi Soes, sementara bukti surat atau uang nggak ada, hanya keterangan Edi Soes yang mana keterangan itu juga sedang diuji setelah kita melapor ke Polrestabes Bandung, sebut Supriyadi di Bandung, Minggu (12/1/2020).
“Maka dengan pernyataan ES itu, kita laporkan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dengan Laporan Polisi No. STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES Tgl 10 September 2019. Begitu juga, hasil laporan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/3479/XI/2019/Reskrim Tanggal 12 November 2019, sudah kami ketahui,” katanya.
Lebih jauh disebutkannya, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dipengadilan menyatakan. “Bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti. Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ujarnya












