Kasus penahanan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. ini menjadi semakin menarik. Karena menindaklanjuti pengaduan dari Toto terhadap Edi Dwi Soesianto, Polrestabes Bandung telah melakukan penyidikan, dan menemukan bukti bahwa diduga telah terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, atas tuduhan telah memberikan uang suap sebesar Rp. 10,5 Milyar untuk IPPT Meikarta melalui Surat Nomor B/3479/Xl/2019/Reskrim tertanggal 12 November 2019.
“Klien kami tidak mau berspekulasi atau menuduh siapapun dalam hal ini. Dia (Bartholomeus Toto) hanya ingin membersihkan nama dari fitnah’ Edi Dwi Soesianto,” jelasnya.
Masalah ada indikasi rekayasa dan ada pihak atau oknum yang memaksakan agar klien kami dinyatakan bersalah, biar nanti kita buka semua saja di pengadilan dan publik yang dapat menilai sendiri, pungkasnya. @hers