Toto diduga oleh KPK telah memberikan gratifikasi sebesar Rp.10,5 Milyar berdasarkan pengakuan dari Edi Dwi Soesianto, Kepala Divisi Land & Permit PT Lippo Cikarang Tbk.
Atas hal tersebut Supriyadi menyebutkan, pada tanggal 10 September 2019, Toto telah melaporkan Edi Dwi Soesianto (“EDS”) kepada Polrestabes Bandung atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Kami sangat menyesalkan penahanan terhadap klien kami. Klien kami selama ini kooperatif, namun KPK bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaan superbody. Kalau klien k ami benar telah memberikan uang Rp. 10,5 Miliar sesuai pengakuan EDS, tentu tidak akan berani melaporkannya ke polisi. Malahan kami memiliki petunjuk bahwa tuduhan EDS terhadap klien kami tersebut ada pihak yang merekayasa,” sebut Supriyadi.