Jadi MUI bisa menjadi mercusuar permasalahan ummat. Malah dia menambahkan, jika mercusuar ini hilang, maka ummat tidak punya rujukan dan justeru berbahaya. Karena jika terjadi penodaan agama, masyarakat berpotensi melakukan penghakiman sendiri.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan hukum positif yang mengikat. Sebab, keberadaannya sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi pelaku ekonomi syariah.
Selain itu, lanjutnya, MUI juga menjadi wadah Ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia. Maka dari itu, keberadaan MUI sangat penting untuk menjaga sendi-sendi persatuan di Indonesia karena kita mayoritas Umat Islam.