JAKARTA || bedanews.com — Wacana mengenai pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI), di tolak keras Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji, Jum’at kemarin, 19 November 2021.
Menurut Suparji, MUI selama ini menjadi rujukan dalam penegakan hukum bahkan pembentukan perundang-undangan. “Eksistensi MUI sangat diperlukan, baik bagi masyarakat atau pemerintah. Karena MUI menjadi rujukan dalam hal persoalan keummatan serta kenegaraan. Desakan pembubaran ini jelas tak berlasan dan cenderung berlebihan,” kata Suparji dalam keterangan persnya.
Suparji menyebutkan bahwa MUI bisa menjadi rujukan dalam hal penegakan hukum. Ia mencontohkan dalam kasus penodaan agama. Jika ada penodaan agama, maka sikap keagamaan MUI menjadi rujukan untuk membawa pelaku jeruji besi.