Kedua, Tidak memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana milik TNI AD kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Ketiga, Prajurit TNI AD yang keluarganya mempunyai hak pilih (hak individu selaku warga Negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, Tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap kegiatan Paslon dan Parpol maupun hasil quick count sementara.
Kelima, Prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD. (Red/MdC 0802).
Page 3 of 3